Senin, 30 April 2012

PEMBERDAYAAN PETANI MELALUI DEMFARM PADI

Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia guna mewujudkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.Dalam struktur pangan nasional, beras merupakan salah satu komoditas yang paling strategis dan dominan dari kelompok padi padian.Oleh karenaitu,produksi dan ketersediaannyaharus terjamin secara kontinu agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi, politik, sosial dan keamanan.Untuk menjamin ketersediaan produksi beras nasional,Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai gerakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan melalui program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).
Presiden Republik Indonesia pada sidang kabinet terbatas tanggal 6 September 2011 dan Pidato Kebijakan setelah Pelantikan Kabinet Indonesia Besatu II tanggal 19 Oktober 2011, mengamanatkan bahwa produksi pangan dalam negeri harus mampu menyediakan surplus beras sebesar 10 juta ton pada tahun 2014.Untuk mewujudkan surplus beras tersebut, Kementerian Pertanian telah menetapkan sasaran produksi padi pada tahun 2012 sebesar 72,03juta ton GKG, tahun 2013 sebesar 75,63 juta ton, dan pada tahun 2014 sebesar 79,41juta ton GKG.
Strategi untuk mencapai surplus beras sebesar 10 juta ton, Kementerian Pertanian melakukan upaya-upaya: (1) Peningkatan produktivitas; (2) Perluasan areal dan optimasi lahan; (3) Penurunan konsumsi beras; dan (4) Penyempurnaan manajemen Gerakan Massal P2BN.Untuk mewujudkan surplus beras tersebut,pada tahun 2012 diperlukan luas tanam sebesar 14,02 juta ha.Dari luasan tersebut, kegiatan SL-PTT memerlukan luas tanam sebesar 3,5 juta ha, GP3K sebesar 1,14 juta ha,SRI sebesar 60 ribu ha, swadaya murni petani sebesar 8,85 jutaha,dan sisanya (perluasan areal tanam dan pengurangan lahan) sebesar 0,47 juta ha. Lahan petani meliputi lahan pasang surut, lahan lebak, lahan gambut, lahan tadah hujan, lahan kering dan lahan irigasi teknis.
Dalam rangka pengawalan dan pendampingan kepada petani di lahan swadaya murni petani seluas 8,85 juta ha,Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP) mengembangkan kegiatan Pemberdayaan Petani melalui Metode Demfarm dengan Pola SL-AgribisnisPadi.
Pemberdayaan petani dapat ditumbuhkan diantaranya melalui kegiatan pembelajaran (pelatihan dan penyuluhan)untuk meningkatkan kemampuan petani agar dapat mengambil keputusan dan memberikan respon yang tepat khususnya dalammenerapkan teknologi inovasi. Pemberdayaan petani sangat penting, karena petani merupakan pelaku utama dalam pembangunan pertanian.
Pada tahun 2012, Badan PPSDMPmelaksanakan kegiatan pemberdayaan petani melalui metode demonstrasi (percontohan) yang dilaksanakan oleh kelompoktani padi. Pemberdayaan Petani melalui demfarm padi merupakan upaya fasilitasi pembelajaran bagi kelompoktani melalui penerapan teknologi padi yang sudah teruji agar mereka mampu menggunakan potensi yang dimilikinya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas padi. Hasil penerapan di Provinsi Jawa Barat dan Lampung, metode demfarm berhasil dengan baik karena metode ini menerapkan beberapa metode penyuluhan seperti demonstrasi penggunaan teknologi sesuai rekomendasi, latihan dan kunjungan (laku), supervisi dan evaluasi dengan materi pembelajaran sesuai kebutuhan petani antara lain: 1) penggunaan benih varietas unggul baru (VUB) spesifik lokasi; 2) penggunaan pupuk berimbang; 3) sistim tanam (jajar legowo, SRI dll); 4) panen dan pasca panen; 5) pengolahan hasil; dan 6) pemasaran hasil.
Diharapkan dari kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, juga mampu mendorong terjadinya gerakan nasional para petani di pedesaan dalam mengelola usahatani padi. Dengan demikian akan terjadi peningkatan produktivitas dan produksi padi dalam mendukung terwujudnya target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014. Sehubungan dengan hal tersebut peran penyuluh pertanian menjadi sangat strategis yaitu selain sebagai pembimbing petani dan fasilitator antara petani dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), juga sebagai organisator dan dinamisator para petani di lapangan.

Sumber : BPPSDM, Kementan RI, 2012.

0 komentar:

Posting Komentar