Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan
peran sektor pertanian, Kementerian Pertanian telah menetapkan
target empat sukses pembangunan pertanian yaitu 1) pencapaian swasembada dan swasembada
berkelanjutan, 2) peningkatan diversifikasi pangan, 3) peningkatan nilai tambah dan daya
saing eksport,dan 4) peningkatan kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan empat sukses
pembangunan pertanian, diperlukan dukungan sumberdaya manusia pertanian yang profesional,
kreatif, inovatif, dan berwawasan global. Kegiatan Badan PPSDMP yang meliputi pemantapan sistem
penyuluhan pertanian, pemantapan sistem pelatihan pertanian dan revitalisasi
sistem pendidikan pertanian, standardisasi dan sertifikasi profesi sumberdaya manusia pertanian,
ditujukan untuk: 1) memperkuat kelembagaan petani, 2) memberdayakan usaha petani, dan 3)
mewujudkan pelaku utama pembangunan pertanian yang mandiri, berjiwa wirausaha, berdaya
saing, dan berwawasan global, sehingga mampu bersaing
di pasar regional dan internasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian
RI Nomor: 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (yang selanjutnya disebut
Badan PPSDMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumberdaya manusia (SDM)
pertanian, dan menjalankan fungsi : 1) Penyusunan Kebijakan teknis, rencana
dan program kebijakan di bidang pengembangan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,
standarisasi dan sertifikasi SDM pertanian; 2) Pelaksanaan penyusunan, pendidikan,
pelatihan, standarisasi dan sertifikasi SDM pertanian; 3) Pemantauan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, standarisasi dan sertifikasi SDM
Pertanian; dan 4) Pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi
tersebut, Badan PPSDMP di Pusat mempunyai 4 (empat) unit kerja Eselon II, yaitu: 1) Pusat
Penyuluhan Pertanian; 2) Pusat Pelatihan Pertanian; 3) Pusat Pendidikan, Standarisasi dan
Sertifikasi Profesi Pertanian; dan 4) Sekretariat Badan Operasionalisasi kegiatan penyuluhan
dan pengembangan SDM pertanian di daerah dilaksanakan oleh 19 Unit Pelaksana
Teknis (UPT), Badan/Dinas yang menangani penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian di 33
provinsi.
Dalam upaya menyelaraskan pelaksanaan
program dan kegiatan maka ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Tahun Anggaran 2012
Pada anggaran 2012 Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) hanya mempunyai satu program yaitu
Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani. Program ini
dijabarkan kedalam 5 (lima) kegiatan prioritas Badan PPSDMP yaitu : 1) Revitalisasi
Pendidikan Pertanian, Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian; 2) Pengembangan Pendidikan
Menengah Pertanian; 3 ) Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian; 4) Pemantapan
Sistem Penyuluhan Pertanian; dan 5) Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya.
Untuk melaksanakan program dan kegiatan
tersebut dalam tahun anggaran 2012 Badan PPSDMP mendapat alokasi dana sejumlah
Rp.1.419.377.621.000,-
Program Pengembangan SDM Pertanian dan
Kelembagaan Petani mempunyai 7 (tujuh) target dan indikator utama, meliputi:
1) Meningkatnya kompetensi 4.443 orang
aparatur di sektor pertanian;
2) Meningkatnya kapasitas 22.205 orang
non aparatur di sektor pertanian ;
3) Meningkatnya kinerja 58.289 orang
ketenagaan penyuluhan;
4) Meningkatnya kompetensi 4.429 orang
aparatur fungsional;
5) Tersedianya 16.248 tenaga teknis
menengah dan calon wirausaha muda pertanian
6) Meningkatnya kapasitas 52.103 unit
kelembagaan petani ;
7) Meningkatnya kapasitas 2.080 unit
kelembagaan penyuluhan.
Sumber : BPPSDMP Kementan
0 komentar:
Posting Komentar