Sabtu, 28 April 2012

PROGRAM DAN KEGIATAN BPPSDMP KEMENTAN TAHUN 2012


Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan peran sektor pertanian, Kementerian Pertanian telah menetapkan target empat sukses pembangunan pertanian yaitu 1) pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan, 2) peningkatan diversifikasi pangan, 3) peningkatan nilai tambah dan daya saing eksport,dan 4) peningkatan kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan empat sukses pembangunan pertanian, diperlukan dukungan sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, dan berwawasan global. Kegiatan Badan PPSDMP yang meliputi pemantapan sistem penyuluhan pertanian, pemantapan sistem pelatihan pertanian dan revitalisasi sistem pendidikan pertanian, standardisasi dan sertifikasi profesi sumberdaya manusia pertanian, ditujukan untuk: 1) memperkuat kelembagaan petani, 2) memberdayakan usaha petani, dan 3) mewujudkan pelaku utama pembangunan pertanian yang mandiri, berjiwa wirausaha, berdaya saing, dan berwawasan global, sehingga mampu bersaing
di pasar regional dan internasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumberdaya manusia (SDM) pertanian, dan menjalankan fungsi : 1) Penyusunan Kebijakan teknis, rencana dan program kebijakan di bidang pengembangan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi SDM pertanian; 2) Pelaksanaan penyusunan, pendidikan, pelatihan, standarisasi dan sertifikasi SDM pertanian; 3) Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, standarisasi dan sertifikasi SDM Pertanian; dan 4) Pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Badan PPSDMP di Pusat mempunyai 4 (empat) unit kerja Eselon II, yaitu: 1) Pusat Penyuluhan Pertanian; 2) Pusat Pelatihan Pertanian; 3) Pusat Pendidikan, Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian; dan 4) Sekretariat Badan Operasionalisasi kegiatan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian di daerah dilaksanakan oleh 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT), Badan/Dinas yang menangani penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian di 33 provinsi.
Dalam upaya menyelaraskan pelaksanaan program dan kegiatan maka ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Tahun Anggaran 2012
Pada anggaran 2012 Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) hanya mempunyai satu program yaitu Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani. Program ini dijabarkan kedalam 5 (lima) kegiatan prioritas Badan PPSDMP yaitu : 1) Revitalisasi Pendidikan Pertanian, Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian; 2) Pengembangan Pendidikan Menengah Pertanian; 3 ) Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian; 4) Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian; dan 5) Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya.
Untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut dalam tahun anggaran 2012 Badan PPSDMP mendapat alokasi dana sejumlah Rp.1.419.377.621.000,-
Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani mempunyai 7 (tujuh) target dan indikator utama, meliputi:
1) Meningkatnya kompetensi 4.443 orang aparatur di sektor pertanian;
2) Meningkatnya kapasitas 22.205 orang non aparatur di sektor pertanian ;
3) Meningkatnya kinerja 58.289 orang ketenagaan penyuluhan;
4) Meningkatnya kompetensi 4.429 orang aparatur fungsional;
5) Tersedianya 16.248 tenaga teknis menengah dan calon wirausaha muda pertanian
6) Meningkatnya kapasitas 52.103 unit kelembagaan petani ;
7) Meningkatnya kapasitas 2.080 unit kelembagaan penyuluhan.

Sumber : BPPSDMP Kementan

0 komentar:

Posting Komentar