Kamis, 26 April 2012

KEBIJAKAN REKRUTMEN THL-TBPP

Dalam Renstra Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 telah ditetapkan 4 (empat) target utama pembangunan pertanian, yaitu: (1) pencapaian swasembada dan swasembada
berkelanjutan, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, dan (4) peningkatan kesejahteraan petani.
Untuk mewujudkan 4 (empat) target utama pembangunan pertanian tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi pelaku utama dan pelaku usaha pembangunan pertanian, khususnya
petani. Salah satu upaya peningkatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan. Penyuluhan pertanian merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sejalan dengan itu, Kementerian Pertanian akan terus berupaya meningkatkan jumlah penyuluh melalui penerapan kebijakan satu desa satu penyuluh.
Dalam rangka memenuhi kebijakan satu desa satu penyuluh, secara bertahap Kementerian Pertanian telah merekrut Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian,
yaitu: Angkatan I Tahun 2007 sebanyak 6.000 orang, Angkatan II Tahun 2008 sebanyak 10.000 orang, dan Angkatan III Tahun 2009 sebanyak 10.000 orang). Rekruitmen THL-TB Penyuluh
Pertanian diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis, sehingga penerapan
teknologi dapat berjalan dengan baik.
Sumber : BPPSDM Kementan.

0 komentar:

Posting Komentar