Selasa, 01 Mei 2012

GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KOMSUMSI PANGAN (P2KP)

Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dan strategis, mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, karena itu pemenuhannya menjadi hak asasi setiap individu. Pada KTT Pangan Sedunia Tahun 1996 di Roma para pemimpin Negara dan pemerintah telah mengikrarkan kemauan politik dan komitmennya untuk mencapai ketahanan pangan dan melanjutkan upaya penghapusan kelaparan.
Pembangunan ketahanan pangan di Indonesia ditegaskan dalam Undang Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, yang secara spesifik mengatur bahwa pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, beragam, bergizi, berimbang, aman, merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Beberapa hasil kajian menunjukan persediaan pangan yang cukup secara nasional terbukti tidak menjamin perwujudan ketahanan pangan pada tingkat wilayah (regional), rumah tangga atau individu. Data menunjukan bahwa jumlah proporsi rumah tangga yang deficit energy di setiap provinsi masih tinggi. Berkaitan dengan hal ini, penganekaragaman pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dari segi fisiologis, manusia untuk dapat hidup aktif, sehat dan produktif memerlukan lebih dari 40 jenis zat gizi yang terdapat pada berbagai jenis
makanan. Berbagai penelitian sudah membuktikan bahwa tidak ada satupun jenis pangan yang lengkap gizinya kecuali ASI.
Keragaman konsumsi pangan masyarakat Indonesia dengan indikator skor Pola Pangan Harapan (PPH), menunjukkan bahwa skor mutu konsumsi pangan penduduk Indonesia periode 2006–2010 terjadi fluktuasi. Hal ini diindikasikan terjadinya penurunan Skor PPH dari 81,9 pada tahun 2008 menjadi 78,8 pada tahun 2009. Pada tahun 2010 skor PPH kembali meningkat yaitu 80,6, tetapi masih didominasi konsumsi energi kelompok padi-padian dari proporsi sebesar 50 persen, hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pangan yang beragam, bergizi, berimbang, dan aman, dan diikuti juga dengan semakin meningkatnya konsumsi terigu yang merupakan bahan pangan impor. Sementara itu, konsumsi pangan yang lainnya masih belum memenuhi komposisi ideal yang dianjurkan, seperti pada kelompok umbi – umbian, pangan hewani, sayur dan buah.
Secara umum, implementasi Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan (P2KP) sangat penting untuk dilaksanakan secara massal mengingat permintaan beras terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk, semakin terasanya dampak perubahan iklim global, dampak pemberian Raskin semakin mendorong masyarakat yang makanan pokoknya non beras menjadi beras (nasi), serta belum optimalnya pemanfaatan pangan lokal.
Merujuk pada situasi tersebut, maka Empat Sukses Pertanian, yang salah satunya adalah Peningkatan Diversifikasi Pangan (Penganekaragaman Pangan) menjadi salah satu kontrak kerja antara Menteri Pertanian dengan Presiden selama tahun 2009 – 2014, dengan tujuan untuk meningkatkan keanekaragaman pangan sesuai dengan karakteristik daerah. Kontrak kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal. Peraturan tersebut menjadi acuan yang dapat mendorong percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal melalui kerja sama sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah. Di Provinsi, kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan di kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota).
Implementasi kebijakan P2KP pada tahun 2012 sebagai bentuk keberlanjutan dari kegiatan P2KP tahun 2010 diwujudkan melalui kegiatan : (1) Pemberdayaan kelompok wanita melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan dan bantuan alat penepung, (2) Pengembangan pangan lokal melalui kegiatan pra-pangkin dan kerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pengembangan teknologi pangan lokal, (3) Sosialisasi dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan, serta (4) Pengembangan Kawasan Diversifikasi Pangan (PKDP) yang merupakan pengembangan dari kegiatan P2KP pada tingkat kawasan. Kegiatan P2KP juga diharapkan dapat mendorong peran serta dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR)/ Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Dimensi lintas sektor Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) terlihat jelas pada implementasi di lapangan terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui integrasi berbagai kegiatan dalam mewujudkan pengembangan ekonomi lokal, baik dari segi pelaksanaan maupun pembiayaan. Gubernur/Bupati sebagai integrator memiliki peranan penting, terutama dalam mengkoordinasikan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan penganekaragaman konsumsi pangan, selain ditujukan untuk meningkatkan skor PPH, juga berperan positif dalam upaya meningkatkan gizi keluarga, menurunkan konsumsi beras, menurunkan angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja sesuai potensi daerah.
Baca selengkapnya Pedum P2KP BKP, Kementan 2012 downloaddisini

Sumber : Badan Ketahanan Pangan, Kementan RI 2012.

0 komentar:

Posting Komentar