Pangan
merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap
rakyat Indonesia guna mewujudkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas untuk
melaksanakan pembangunan nasional.Dalam struktur pangan nasional, beras merupakan
salah satu komoditas yang paling strategis dan dominan dari kelompok padi padian.Oleh
karenaitu,produksi dan ketersediaannyaharus terjamin secara kontinu agar tidak
menimbulkan gejolak ekonomi, politik, sosial dan keamanan.Untuk menjamin
ketersediaan produksi beras nasional,Kementerian Pertanian telah melakukan
berbagai gerakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan melalui program
Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).
Presiden
Republik Indonesia pada sidang kabinet terbatas tanggal 6 September 2011 dan
Pidato Kebijakan setelah Pelantikan Kabinet Indonesia Besatu II tanggal 19
Oktober 2011, mengamanatkan bahwa produksi pangan dalam negeri harus mampu
menyediakan surplus beras sebesar 10 juta ton pada tahun 2014.Untuk mewujudkan
surplus beras tersebut, Kementerian Pertanian telah menetapkan sasaran produksi
padi pada tahun 2012 sebesar 72,03juta ton GKG, tahun 2013 sebesar 75,63 juta
ton, dan pada tahun 2014 sebesar 79,41juta ton GKG.
Strategi
untuk mencapai surplus beras sebesar 10 juta ton, Kementerian Pertanian
melakukan upaya-upaya: (1) Peningkatan produktivitas; (2) Perluasan areal dan
optimasi lahan; (3) Penurunan konsumsi beras; dan (4) Penyempurnaan manajemen
Gerakan Massal P2BN.Untuk mewujudkan surplus beras tersebut,pada tahun 2012
diperlukan luas tanam sebesar 14,02 juta ha.Dari luasan tersebut, kegiatan
SL-PTT memerlukan luas tanam sebesar 3,5 juta ha, GP3K sebesar 1,14 juta ha,SRI
sebesar 60 ribu ha, swadaya murni petani sebesar 8,85 jutaha,dan sisanya
(perluasan areal tanam dan pengurangan lahan) sebesar 0,47 juta ha. Lahan petani
meliputi lahan pasang surut, lahan lebak, lahan gambut, lahan tadah hujan,
lahan kering dan lahan irigasi teknis.
Dalam
rangka pengawalan dan pendampingan kepada petani di lahan swadaya murni petani seluas
8,85 juta ha,Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian
(Badan PPSDMP) mengembangkan kegiatan Pemberdayaan Petani melalui Metode
Demfarm dengan Pola SL-AgribisnisPadi.
Pemberdayaan
petani dapat ditumbuhkan diantaranya melalui kegiatan pembelajaran (pelatihan
dan penyuluhan)untuk meningkatkan kemampuan petani agar dapat mengambil
keputusan dan memberikan respon yang tepat khususnya dalammenerapkan teknologi
inovasi. Pemberdayaan petani sangat penting, karena petani merupakan pelaku
utama dalam pembangunan pertanian.
Pada
tahun 2012, Badan PPSDMPmelaksanakan kegiatan pemberdayaan petani melalui
metode demonstrasi (percontohan) yang dilaksanakan oleh kelompoktani padi.
Pemberdayaan Petani melalui demfarm padi merupakan upaya fasilitasi
pembelajaran bagi kelompoktani melalui penerapan teknologi padi yang sudah
teruji agar mereka mampu menggunakan potensi yang dimilikinya dalam
meningkatkan produksi dan produktivitas padi. Hasil penerapan di Provinsi Jawa
Barat dan Lampung, metode demfarm berhasil dengan baik karena metode ini
menerapkan beberapa metode penyuluhan seperti demonstrasi penggunaan teknologi
sesuai rekomendasi, latihan dan kunjungan (laku), supervisi dan evaluasi dengan
materi pembelajaran sesuai kebutuhan petani antara lain: 1) penggunaan benih
varietas unggul baru (VUB) spesifik lokasi; 2) penggunaan pupuk berimbang; 3)
sistim tanam (jajar legowo, SRI dll); 4) panen dan pasca panen; 5) pengolahan
hasil; dan 6) pemasaran hasil.
Diharapkan
dari kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani,
juga mampu mendorong terjadinya gerakan nasional para petani di pedesaan dalam mengelola
usahatani padi. Dengan demikian akan terjadi peningkatan produktivitas dan
produksi padi dalam mendukung terwujudnya target surplus beras 10 juta ton pada
tahun 2014. Sehubungan dengan hal tersebut peran penyuluh pertanian menjadi
sangat strategis yaitu selain sebagai pembimbing petani dan fasilitator antara
petani dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), juga sebagai organisator
dan dinamisator para petani di lapangan.
Sumber
: BPPSDM, Kementan RI, 2012.